Senin, 31 Juli 2017

Pengertian Pegawai Honorer

Pengertian Pegawai Honorer

Pengertian Pegawai Honorer - Pengertian Outsourcing

Menurut Pasal 1601 b KUH Perdata, outsoucing disamakan dengan kesepakatan pemborongan pekerjaan. Hingga pengertian outsourcing yaitu satu kesepakatan di mana pemborong mengikat diri untuk buat satu kerja spesifik untuk pihak beda yang memborongkan dengan terima bayaran spesifik serta pihak yang beda yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan pada pihak pemborong dengan bayaran spesifik.

Outsourcing datang dari kata out yang bermakna keluar serta source yang bermakna sumber. Dari pengertian-pengertian diatas jadi bisa ditarik satu pengertian operasional tentang outsourcing yakni satu bentuk kesepakatan kerja pada perusahaan A jadi pemakai layanan dengan perusahaan B jadi penyedia layanan, di mana perusahaan A memohon pada perusahaan B untuk sediakan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk bekerja di perusahaan A dengan membayar beberapa uang serta gaji atau upah tetaplah dibayarkan oleh perusahaan B.

2. 2. Pengertian Insourcing

Mengacu pada UU 13/2003 mengenai ketenagakerjaan karyawan kontrak yaitu pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan entrepreneur dengan berdasar pada Kesepakatan Kerja Saat Spesifik (PKWT). Penyusunan mengenai PKWT ini lalu ditata lebih tehnis dalam Kepmenakertrans No. 100/2004 mengenai ketetapan proses kesepakatan kerja saat spesifik.

Apabila mengacu pada ketentuan yang berlaku, type hubungan kerja PKWT cuma bisa diaplikasikan untuk 4 type pekerjaan, yakni pekerjaan yang sekali usai, pekerjaan yang berbentuk musiman, pekerjaan dari satu usaha baru, product baru atau aktivitas baru, dan pekerjaan yang sifatnya tidak teratur (pekerja terlepas).

Pekerja dalam PKWT juga dilindungi oleh sebagian ketetapan, seperti tidak bisa ada masa percobaan, hak-hak normatif sesuai sama ketentuan mesti tetaplah diberi, tidak bisa lebih dari 2 kali pembuatan kontrak, waktu maximum yaitu kontrak 3 th. plus pengembangan 2 th. (spesial untuk pekerjaan yang sekali usai), memiliki hak peroleh uang ganti rugi apabila diputus kontrak sebelumnya saat kontrak usai. Apabila ketetapan mengenai waktu serta frekwensi kontrak tidak dipenuhi jadi untuk hukum pekerja itu jadi pekerja PKWTT (Kesepakatan Kerja Saat Tidak Spesifik), atau katakanlah automatis jadi karyawan tetaplah.

Ketidaksamaan pokok pada karyawan tetaplah serta kontrak terdapat pada batas masa berlakunya hubungan kerja serta hak pesangon jika hubungan kerja terputus. Berarti karyawan yang usai kontrak tidak memiliki hak atas pesangon, sedang karyawan tetaplah yang di-PHK yang penuhi prasyarat serta ketetapan spesifik memiliki hak atas pesangon.

2. 3. Ketetapan Tentang Honorer

Kesepakatan outsourcing bisa disamakaan dengan kesepakatan pemborongan pekerjaan. Ketetapan outsourcing didalam UUK 2003 ditata dalam Pasal 65

Pasal 65 :

1. Penyerahan beberapa proses pekerjaan pada perusahaan lain

2. Pekerjaan yang bisa diserahkan pada perusahaan beda sebagaimana

3. Adalah aktivitas penunjang perusahaan keseluruhannya ; dan

4. Tidak menghalangi sistem produksi dengan segera.

Pengertian Pegawai Honorer


Undang-undang yang mengulas ketetapan Outsourcing juga diterangkan pada Pasal 66. Diluar itu, ketetapan beda tentang outsourcing ditata didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata buku ke-3 bab 7A sisi ke-6 mengenai Kesepakatan Pemborongan Pekerjaan.

perbedaan pegawai tetap dan tidak tetap
pengertian karyawan tetap menurut para ahli
pegawai tetap pph pasal 21
pengertian pegawai honorer
keuntungan menjadi karyawan tetap
pengertian karyawan outsourcing
keuntungan menjadi karyawan kontrak
perbedaan gaji karyawan tetap dan kontrak
pengertian karyawan tetap
keuntungan menjadi karyawan tetap
karyawan tetap vs karyawan kontrak
pengertian karyawan tetap menurut para ahli
perbedaan karyawan tetap dan kontrak
karyawan kontrak adalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar