Perpanjangan STR Online
Perpanjangan STR Online - Dalam Ketentuan Menteri Kesehatan No. 46 Th. 2013 Mengenai Registrasi Tenaga Kesehatan dijelaskan kalau tiap-tiap tenaga kesehatan yang juga akan menggerakkan pekerjaannya harus mempunyai STR.
Masa berlaku STR yaitu 5 th. serta selesai sesuai sama tanggal kelahiran tenaga kesehatan ybs. STR yang habis masa berlakunya bisa diperpanjang dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Dalam hal semacam ini, PATELKI sudah mengambil keputusan jumlah angka kecukupan SKP yang perlu diraih jadi prasyarat memperpanjang STR. Ketentuan itu seperti tertuang dalam ketentuan RAKERNAS XI mengenai Dasar Uji Portopolio ATLM, kalau tiap-tiap ATLM mesti penuhi 25 SKP sepanjang 5 th. (mulai terbit STR hingga habis masa berlaku STR).
A. Komposisi Kumulatif SKP
Syarat Perpanjang STR
Jumlah kumulatif 25 SKP dengan detil tercantum pada tabel tersebut :
Kategori
Aktivitas
Proporsi
Catatan
%
SKP
A
Service Profesi
10-40
1-10
Wajib
B
Pendidikan berkelanjutan
20-70
5-20
Wajib
C
Dedikasi profesi
0-20
0-5
Toleransi
D
Pengembangan profesi
0-40
0-10
Toleransi
E
Publikasi Ilmiah
0-40
0-10
Toleransi
B. Langkah Penghitungan SKP
1. Service Profesi
a. Aktivitas Teknis
Penghitungan SKP aktivitas tehnis didasarkan atas banyak sample yang di check per th., dengan cakupan kontrol mencakup pra analitik, analitik, serta saat analitik. Mengenai penilaian SKP seperti pada tabel tersebut :
Type Aktivitas (sample)
Jumlah SKP
Keterangan
Bukti Fisik
500
0, 5
Per Tahun
Log Book atau Unit Kemampuan Pegawai (SKP) yg diverifikasi atasan bersama laporan aktivitas service laboratorium
500 – 1000
1
Per Tahun
1001 – 2000
1, 5
Per Tahun
2000
2
Per Tahun
Untuk daerah terpencil, perbatasan, serta kepulauan (DTPK), 1 SKP ≤ 500 sample per tahun
b. Aktivitas Manajemen
Aktivitas manajemen mencakup aktivitas yg dikerjakan oleh ATLM dg menempati satu jabatan/tempat di laboratorium. Perhitungan SKP didasarkan atas pekerjaan yg berkaitan, yakni :
Type Aktivitas (Jabatan)
Jumlah SKP
Keterangan
Bukti Fisik
Kepala Laboratorium/Bagian
2
Per Tahun
Unit Kemampuan Pegawai (SKP) yg diverifikasi atasan serta SK Jabatan dari pimpinan unit kerja/dinas
Kepala Seksi/Koordinator (kualitas, service)
1
Per Tahun
2. Pendidikan Berkelanjutan
a. Pendidikan Resmi (Mencapai Tahap Pendidikan yg Lebih Tinggi)
Tahap Pendidikan
Jumlah SKP
Keterangan
Bukti Fisik
D. III
5
Dinilai 1x ketika periode penilaian SKP
Ijazah serta Transkrip nilai yang sudah dilegalisir
D. IV/S. 1
10
S. 2
15
Meneruskan pendidikan pd Prodi S/S2/S3 Kesehatan yang lain dg peroleh Ijazah dari Institusi
Pendidikan yg Terakreditasi, memperoleh 5 SKP
b. Aktivitas Ilmiah
Aktivitas Ilmiah Kognitif (seminar, symponsium, diskusi panel, table discussion, diseminasi)
Jumlah JPL
Ruangan Lingkup Aktivitas/Jumlah SKP (Ps/Pb/Mo/Pa)
Internasional
Nasional
Lokal
4 – 6
4-3-2-2
3-2-1-1
2-2-1-1
7 – 10
5-3-2-2
4-2-1-1
3-2-1-1
11 – 20
6-4-3-2
5-3-2-2
4-3-2-2
21 - 30
8-4-3-3
6-3-2-2
5-3-2-2
Aktivitas penambahan ketrampilan profesional (workshop, kursus, magang)
Jumlah JPL
Ruangan Lingkup Aktivitas/Jumlah SKP (Ps/Pb/Mo/Pa)
Internasional
Nasional
Lokal
10 – 20
5-4-2-2
4-2-1-1
3-2-1-1
21 – 30
6-4-2-2
5-2-1-1
4-2-1-1
30 – 50
7-5-3-3
6-3-2-2
5-3-2-2
51 – 80
8-5-3-3
7-3-2-2
6-3-2-2
80
10-6-3-3
8-4-2-2
7-4-2-2
Sertifikat kursus/workshop yang di keluarkan oleh pemerintah (Kemenkes, Dinkes) yang terkait dengan laboratorium, apabila tidak ada SKP PATELKI, jadi juga akan dinilai sejumlah 1 (satu) SKP untuk tiap-tiap aktivitas
3. Dedikasi Profesi/Orang-orang
a. Aktif jadi Pengurus PATELKI
No
Kepengurusan
Jumlah SKP/Periode
1
Pengurus Harian PATELKI Pusat
5
2
Ketua Majelis/Tubuh spesial PATELKI Pusat
4
3
Ketua Bagian Pengurus PATELKI Pusat
3
4
Anggota Bagian/Tubuh Spesial/Majelis PATELKI Pusat
2
5
Pengurus harian PATELKI Wilayah
4
6
Ketua Majelis/Bagian PATELKI Wilayah
3
7
Anggota Majelis/Bagian PATELKI Wilayah
2
8
Pengurus harian PATELKI Cabang
3
9
Ketua/Anggota Bagian Patelki Cabang
2
b. Bhakti Sosial/Disaster serta Penghargaan Bagian Kesehatan
Bhakti Sosial/Disaster
No
Aktivitas
Jumlah SKP/Aktivitas
1
Aktivitas Baksos (donor darah, penyuluhan kesehatan, kontrol laboratorium, tim service kesehatan
1
2
Tim Kesehatan dalam tanggap darurat bencana/PATELKI Peduli
1
Penghargaan dalam Bagian Kesehatan
No
Aktivitas (Tingkat)
Jumlah SKP
1
Kabupaten
1
2
Provinsi
2
3
Nasional
3
4
Internasional
4
4. Pengembangan Profesi
Tuntunan Mahasiswa (Lap. Pekerjaan Akhir, Skripsi/Disertasi) yg Berkaitan Lab. Medik
No
Aktivitas
Jumlah SKP
Bukti Fisik
1
D. III Min. 6 mahasiswa
0, 5
SK atau Surat Pekerjaan, Laporan kemampuan, tuntunan, buku, jurnal, serta modul
2
S. 1/D. IV Min. 6 mahasiswa
1
3
S. 2 per 1 mahasiswa
2
4
S. 3 per 1 mahasiswa
3
5. Publikasi Ilmiah
Publikasi Ilmiah
No
Aktivitas
Jumlah SKP (per Jurnal/Modul)
Bukti Fisik
1
Jurnal/Majalah TLM (riset)
2
Jurnal/Majalah TLM, Laporan masalah, Artikel, Buku, serta Modul
2
Jurnal/Majalah TLM (laporan masalah/menulis artikel)
1
3
Jurnal beda terakreditasi berkaitan Lab Medik
3
4
Jurnal beda tidak terakreditasi berkaitan Lab Medik
2
5
Jurnal ilmiah internasional berkaitan Lab Medik
3
6
Menulis buku/modul/menerjemahkan buku ATLM
3
7
Karya ilmiah populer
2
8
Mengasuh rubrik di media berkaitan Lab Medik
2
C. Mekanisme Permintaan Memperpanjang STR
Untuk memperpanjang STR, ATLM lakukan permintaan memperpanjang STR (Re-registrasi STR) lewat Aplikasi On-line : www. cpdnakes. org
Sebelumnya lakukan pendaftaran, sediakan semua berkas kriteria hingga juga akan mempermudah kamu ketika pengisian data Re-registrasi STR.
Mengenai bagian pendaftaran lewat aplikasi CPD On-line, seperti berikut :
1. Click situs CPD On-line spesial patelki, yakni : www. patelki. cpdnakes. org jadi juga akan keluar menu
paling utama CPD On-line Patelki
2. Click " anggota registration ", lantas isi biodata dengan lengkap pada Registration Form untuk
memperoleh User ID serta Password
3. Click " DAFTARKAN ", jadi data kamu juga akan terkirim ke server system
NB : User ID serta Password juga akan di kirim ke e-mail kamu kurun waktu 24 jam
5. Jika telah memperoleh User ID serta Password lewat e-mail, jadi kerjakan Login pada menu
CPD On-line PATELKI
6. Sesudah kamu lakukan Login, jadi juga akan keluar menu " Panduan Tehnis P2KB Anggota "
NB : Baca serta mengerti panduan itu untuk lakukan pengisisan data aktivitas P2KB
7. Click menu " P2KB " pada kolom menu " Your Private Option "
NB : Kerjakan pengisian aktivitas P2KB sesuai sama Panduan Teknis
8. Kerjakan sesuai sama panduan pada system CPD On-line sampai memperoleh SURAT
REKOMENDASI RE-REGISTRASI STR dari system
Sesudah lakukan registrasi on-line, jadi semua berkas kriteria diserahkan ke DPC Jakarta Pusat, seperti berikut :
1. Sudah tercatat jadi anggota PATELKI serta lengkapi data keanggotaan dalam SIMK PATELKI
2. Fotocopi KTA PATELKI sejumlah 2 lembar
(Jika KTA telah habis masa berlaku, jadi harus lakukan memperpanjang lewat situs DPC Jakarta
Pusat lewat menu " Keanggotaan ")
3. Sudah membayar iuran anggota, dibuktikan dg fotocopi bukti pembayaran iuran anggota 1 lembar
(Informasi berkaitan pembayaran iuran anggota bisa dipandang di menu " Pembayaran Iuran ")
4. Isi Surat Permintaan Registrasi Ulang STR
(Formulir bisa didownlod DISINI)
5. Surat Referensi Re-Registrasi STR dari system CPD online
6. STR asli serta fotocopi 1 lembar
7. Fotocopi ijazah legalisir cap basah sejumlah 2 lembar
8. Photo berwarna ukuran 4x6 sejumlah 6 lembar
(Photo resmi menghadap kedepan dg latar belakang merah)
9. Surat info sehat jasmani serta rohani dari dokter pemerintah yang mempunyai SIP
10. Sertifikat asli aktivitas ilmiah (seminar/workshop/dan lain-lain) serta foto copy semasing 1 lembar
11. Dokumen bukti beda yang terkait dengan penilaian SKP
(Logbook, SK, Surat Pekerjaan, Jurnal, Karya Ilmiah, modul, buku, dan lain-lain)
12. Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi (Bila ada)
13. Sertifikat Sumpah Profesi/Surat Pernyataan Mematuhi Kode Etik ATLM
(Surat Pernyataan bisa didownlod DISINI)
14. Bukti asli setor tunai PNBP (warna kuning) serta foto copy 2 lembar
- Pembayaran Re-registrasi STR Rp. 100. 000, - atas nama pemohon sendiri dengan tunai lewat teller BRI
- Pembayaran tunai melalu Teller BRI diperuntukkan pada BPn182 Pusat Penambahan Kualitas SDM Kes dengan Nomor Rekening 0193-01-001868-30-7
- Yakinkan kalau nomor refrensi transaksi yg tercetak pada bukti setor bisa dibaca
15. Semua berkas dimasukkan kedalam Map Biru
Semua kriteria lengkap diserahkan ke DPC Jakarta Pusat. Jika satu diantara kriteria tidak tercukupi, jadi berkas TIDAK AKAN DITERIMA OLEH DPC.
Dalam rencana percepatan pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan terkecuali dokter, dokter gigi serta Kefarmasian, mulai tanggal 1 September 2016 Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) telah buka Portal pengurusan STR dengan On-line untuk 20 propinsi termasuk juga DIY.
Mengenai beberapa langkah yang ditempuh dalam pengurusan STR dengan On-line yaitu :
1. Mengentry data pemohon di alamat : mtki. kemkes. go. id
2. Memohon Pengantar/Referensi ke Organisasi Profesi
3. Menyerahkan dokumen kriteria ke Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP) sesuai sama pilihan waktu entry data.
4. Sekerap mungkin saja buka e-mail yang dipakai untuk korespondensi, karna info berkaitan pengusuran STR di kirim lewat e-mail.
5. Lakukan check status pengurusan STR
Untuk Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP) DIY kriteria/kelengkapan dokumen pengurusan STR dengan On-line yang diserahkan ke MTKP DIY yaitu seperti berikut :
Surat Pengantar/Referensi Organisasi Profesi
Print out Formulir 1a lembar 1 serta 2
Foto copy Ijazah & Transkrip dilegalisir
Pasfoto ukuran 4x6 latar belakang MERAH 2 lembar
Foto copy Sertifikat Kompetensi dilegalisir
Foto copy KTP
Surat Info Sehat dari dokter yang ber_SIP
Bukti setor PNBP ke Puskat Kualitas SDM
Pengusulan STR dengan on-line sesaat cuma ditujukan pengusulan STR baru, sedang pengusulan STR perpanjangan (Re-registrasi), pergantian karna hilang, Alih tahap dan lain-lain pengusulannya tetaplah lewat manual.
Info selanjutnya bisa menghubungi Sekretariat MTKP DIY d/a. Seksi Bintesa Dinas Kesehatan DIY Jalan Tompeyan TR III/201 Yogyakarta Telepon (0274) 580987 e-mail : mtkp13diy@yahoo. co. id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar